JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Undang-Undang No.4 tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional
METADATA
Nomor
9
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
12 June 1946
Tanggal Pengundangan
12 June 1946
Tanggal Pengundangan
1946-06-12
Abstrak
PINJAMAN NASIONAL - PERUBAHAN
1946
UU NO. 9, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1946 TENTANG PINJAMAN NASIONAL
- Perlu merobah Undang-undang tentang pinjaman Nasional (Undang-undang Nomor 4 tahun 1946).
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional, antara lain Perkataan "bunga" dalam Undang-undang tentang Pinjaman Nasional 1946 dihapuskan dan diganti dengan perkataan "hadiah".
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 12 Juni 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.