Peraturan Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 08 June 1946
Tanggal Pengundangan 08 June 1946
Tanggal Pengundangan 1946-06-08
Abstrak HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA - PERATURAN 1946 UU NO. 8, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA - Sebelum membentuk Undang-undang hukum acara pidana baru guna pengadilan tentara, perlu buat sementara waktu memakai sebagai pedoman peraturan-peraturan acara pidana pengadilan biasa, sesudah peraturan-peraturan itu disesuaikan dengan keperluan pengadilan Tentara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemeriksaan-Permulaan; Pemeriksaan Pengadilan Tentara Dalam Tingkatan Pertama; Pemeriksaan Mahkamah 1 Tentara Agung Dalam Tingkatan Kedua; dan Cara Menjalankan Putusan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 8 Juni 1946. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bagian dan 12 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran