JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
08 June 1946
Tanggal Pengundangan
08 June 1946
Tanggal Pengundangan
1946-06-08
Abstrak
HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA - PERATURAN
1946
UU NO. 8, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA
- Sebelum membentuk Undang-undang hukum acara pidana baru guna pengadilan tentara, perlu buat sementara waktu memakai sebagai pedoman peraturan-peraturan acara pidana pengadilan biasa, sesudah peraturan-peraturan itu disesuaikan dengan keperluan pengadilan Tentara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemeriksaan-Permulaan; Pemeriksaan Pengadilan Tentara Dalam Tingkatan Pertama; Pemeriksaan Mahkamah 1 Tentara Agung Dalam Tingkatan Kedua; dan Cara Menjalankan Putusan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 8 Juni 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bagian dan 12 Pasal.
- Penjelasan - hlm.