Pengadilan Tentara.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 08 June 1946
Tanggal Pengundangan 08 June 1946
Tanggal Pengundangan 1946-06-08
Abstrak TENTARA - PENGADILAN 1946 UU NO. 7, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TENTARA - Dianggap perlu disamping pengadilan biasa diadakan pengadilan tentara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 24 dari Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengadilan Tentara terdiri atas : Mahkamah - Tentara Agung dan Mahkamah – Tentara. Serta Susunan Pengadilan Tentara buat mengadili pelanggaran. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 8 Juni 1946. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 28 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran