JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengadilan Tentara.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
08 June 1946
Tanggal Pengundangan
08 June 1946
Tanggal Pengundangan
1946-06-08
Abstrak
TENTARA - PENGADILAN
1946
UU NO. 7, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TENTARA
- Dianggap perlu disamping pengadilan biasa diadakan pengadilan tentara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 24 dari Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengadilan Tentara terdiri atas : Mahkamah - Tentara Agung dan Mahkamah – Tentara. Serta Susunan Pengadilan Tentara buat mengadili pelanggaran.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 8 Juni 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 28 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Dicabut UU Drt. - UU Drt No. 16 dan 17 / 1950
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan