Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur


METADATA
Nomor 3
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 2007-01-02
Abstrak PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR - KABUPATEN SUMBA TENGAH - PEMBENTUKAN 2007 UU NO. 3, LN. 2007/NO. 5, TLN. NO. 4679, LL SETNEG : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumba Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sumba Tengah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan undang-undang. - Dasar Hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Katikutana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kecamatan Mamboro, dan Kecamatan Umbu Ratu Nggay. Kabupaten Sumba Tengah, memiliki luas wilayah ±1.868,74 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 57.964 jiwa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2007. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran