JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Tarif Pajak Pendapatan Tahun 1946 s/d 1947 dan Tambahan Pokok Pajak dari Tarif Pajak Upah.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
10 May 1946
Tanggal Pengundangan
10 May 1946
Tanggal Pengundangan
1946-05-10
Abstrak
TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1946/1947 DAN TAMBAHAN PAJAK - PENETAPAN
1946
UU NO. 5, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1946/1947 DAN TAMBAHAN PAJAK
- Untuk tahun anggaran 1946/1947 beberapa tarip pajak pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1945/1946 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung-perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi terhadap tahun anggaran 1945/1946, dan juga bahwa untuk tahun anggaran 1945/1946 dan 1946/1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1944/1945; bahwa berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang pada zaman ini diderita oleh kaum buruh perlu diadakan bahwa menurut Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia segala macam pajak harus ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 10 Mei 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.