Pinjaman Nasional 1946.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 29 April 1946
Tanggal Pengundangan 29 April 1946
Tanggal Pengundangan 1946-04-29
Abstrak NASIONAL - PINJAMAN 1946 UU NO. 4, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN NASIONAL 1946 - Berhubung dengan usaha pembangunan negara dalam berbagai lapangan, seperti pertahanan, ekonomi dan sosial, penerimaan negara biasa tak cukup untuk menutup segala pengeluaran; Terutama pembangunan ekonomi penting sekali bagi usaha menyehatkan keuangan negeri dan oleh karena itu tak boleh dihambatkan; berhubung dengan yang tersebut dianggap ada alasan cukup bagi negara untuk mengadakan Pinjaman Dalam Negeri atas tanggungan Negara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pinjaman Dalam Negeri atas tanggungan Negara. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 29 April 1946. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran