JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pinjaman Nasional 1946.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
29 April 1946
Tanggal Pengundangan
29 April 1946
Tanggal Pengundangan
1946-04-29
Abstrak
NASIONAL - PINJAMAN
1946
UU NO. 4, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN NASIONAL 1946
- Berhubung dengan usaha pembangunan negara dalam berbagai lapangan, seperti pertahanan, ekonomi dan sosial, penerimaan negara biasa tak cukup untuk menutup segala pengeluaran; Terutama pembangunan ekonomi penting sekali bagi usaha menyehatkan keuangan negeri dan oleh karena itu tak boleh dihambatkan; berhubung dengan yang tersebut dianggap ada alasan cukup bagi negara untuk mengadakan Pinjaman Dalam Negeri atas tanggungan Negara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pinjaman Dalam Negeri atas tanggungan Negara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 29 April 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan - hlm.