JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Warga Negara dan Penduduk Negara
METADATA
Nomor
3
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
10 April 1946
Tanggal Pengundangan
10 April 1946
Tanggal Pengundangan
1946-04-10
Abstrak
PENDUDUK NEGARA INDONESIA - WARGA NEGARA
1946
UU NO. 3, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA INDONESIA
- Untuk meneguhkan kedudukan Negara Republik Indonesia, perlu sekali diadakan aturan yang menetapkan kewargaan Negara dan kedudukan hukum penduduk Negara Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 26, Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16-10-1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kewargaan Negara dan kedudukan hukum penduduk Negara Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 10 April 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Diubah UU - No. 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Diubah UU - No. 8 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Diubah UU - No. 11 Tahun 1948 Tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia