Warga Negara dan Penduduk Negara


METADATA
Nomor 3
Tahun 1946
Tanggal Penetapan 10 April 1946
Tanggal Pengundangan 10 April 1946
Tanggal Pengundangan 1946-04-10
Abstrak PENDUDUK NEGARA INDONESIA - WARGA NEGARA 1946 UU NO. 3, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA INDONESIA - Untuk meneguhkan kedudukan Negara Republik Indonesia, perlu sekali diadakan aturan yang menetapkan kewargaan Negara dan kedudukan hukum penduduk Negara Republik Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 26, Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16-10-1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kewargaan Negara dan kedudukan hukum penduduk Negara Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 10 April 1946. - Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran