JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan tentang Batas Waktu Pajak Kohir dinyatakan tidak berlaku lagi.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
16 March 1946
Tanggal Pengundangan
16 March 1946
Tanggal Pengundangan
1946-03-16
Abstrak
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI - BATAS WAKTU PAJAK KOHIR
1946
UU NO. 2, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG HAL PERATURAN TENTANG BATAS WAKTU PAJAK KOHIR DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI
- Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak yang tercatat dalam kohir, tercantum dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang menurut Undang-undang No. 1 tanggal 7 bulan 3 tahun 2602 (Sumera), Maklumat Kementerian Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober No. 2 masih berlaku; keadaan luar biasa buat sementara memerlukan adanya peraturan baru tentang batas-waktunya piutang pajak.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Peraturan tentang batas waktu Pajak Kohir dinyatakan tidak berlaku lagi, sampai pada waktunya yang kemudian akan ditentukan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 16 Maret 1946, dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.