JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan Hukum Pidana.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
26 February 1946
Tanggal Pengundangan
26 February 1946
Tanggal Pengundangan
1946-02-26
Abstrak
HUKUM PIDANA - PERATURAN
1946
UU NO. 1, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA
- Sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan peraturan hukum pidana, ada 68 point perubahannya. Nama Undang-undang hukum pidana "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie" dirobah menjadi "Wetboek van Strafrecht". Undang-undang tersebut dapat disebut : Kitab Undang-Undang Hukum pidana".
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura pada hari diundangkan pada tanggal 26 Februari 1946, dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Diubah UU - No. 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Diubah UU - No. 1 Tahun 1960 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Diubah UU - No. 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Diubah UU - No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Dicabut Sebagian UU - No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Perkara Nomor 6/PUU-V/2007
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor Perkara 1/PUU-XI/2013
Dicabut Sebagian UU - No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi