Peraturan mengenai Kedudukan Komite Nasional.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1945
Tanggal Penetapan 23 November 1945
Tanggal Pengundangan 23 November 1945
Tanggal Pengundangan 1945-11-23
Abstrak KOMITE NASIONAL DAERAH - PERATURAN 1945 UU NO. 1, LN 1945/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH - Sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 dan 20 Undang Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kedudukan Komite Nasional Daerah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 23 Februari 1946, dan perubahan dalam daerah-daerah harus selesai dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari. dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran