Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan penyebaran senjata-senjata nuklir.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1978
Tanggal Penetapan 18 December 1978
Tanggal Pengundangan 18 December 1978
Tanggal Pengundangan 1978-12-18
Abstrak SENJATA-SENJATA NUKLIR - PENCEGAHAN PENYEBARAN - PENGESAHAN PERJANJIAN 1978 UU NO. 8, LN 1978 / NO. 53, TLN. NO. 3129 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR - Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons") telah ditanda-tangani oleh wakil Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 1970 di London, Moskow dan Washington DC. Perjanjian sebagaimana dimaksud, perlu disahkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal ayat (1). Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Pasal 33 ayat (3) Undang-dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara; dan Undang-undang No. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom. - Undang-undang ini mengatur mengenai Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on tire Non-Proliferation of Nuclear Weapons"). Perjanjian ini bertujuan, membatasi pemilikan senjata nuklir dengan berusaha menghentikan penyebarannya kepada negara negara yang sama sekali belum memiliki senjata nuklir tersebut, khususnya negara yang potensiil mampu memilikinya tetapi karena berbagai hal belum memilikinya. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 1978. - Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran