Hak Keuangan /Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden RI.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1978
Tanggal Penetapan 18 December 1978
Tanggal Pengundangan 18 December 1978
Tanggal Pengundangan 1978-12-18
Abstrak BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN - HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF 1978 UU NO. 7, LN 1978 / NO. 52, TLN. NO. 3128 , LL SETNEG : 17 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - Hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu diatur dengan Undang─undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang─Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Antar Lembaga─lembaga Tinggi Negara; dan Undang─undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok─pokok Kepegawaian. - Undang-undang ini mengatur mengenai Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada dewasa ini, hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden begitu juga pensiun bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diatur dalam berbagai peraturan perundang undangan. Sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978, hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden perlu diatur dengan Undang undang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Desember 1978. - Hal- hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran