Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1978
Tanggal Penetapan 03 August 1978
Tanggal Pengundangan 03 August 1978
Tanggal Pengundangan 1978-08-03
Abstrak PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR - PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG 1978 UU NO. 6, LN 1978 / NO. 36, TLN. NO. 3125 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR - Untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara secara cepat, dan untuk menghindari keterlambatan dalam penyelesaian perkara serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Kupang, dan mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar, dengan membentuk undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. - Undang-undang ini mengatur mengenai Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar. Hal ini perlu diadakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Denpasar dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi Denpasar kepada Pengadilan Tinggi lain, serta untuk mencegah banyaknya perkara perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat, maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi Kupang. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Agustus 1978. - Undang-undang ini terdiri dari 4 pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran