JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur
METADATA
Nomor
2
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
02 January 2007
Tanggal Pengundangan
02 January 2007
Tanggal Pengundangan
2007-01-02
Abstrak
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR - KABUPATEN NAGEKEO - PEMBENTUKAN
2007
UU NO. 2, LN. 2008/NO. 4, TLN. NO. 4678, LL SETNEG : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Lahat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Empat Lawang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, dengan undang-undang.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Nagekeo yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ngada terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Aesesa, Kecamatan Nangaroro, Kecamatan Boawae, Kecamatan Mauponggo, Kecamatan Wolowae, Kecamatan Keo Tengah, dan Kecamatan Aesesa Selatan. Kabupaten Nagekeo memiliki luas wilayah ± 1.416,96 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 118.163 jiwa.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2007.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.