JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1978
Tanggal Penetapan
03 August 1978
Tanggal Pengundangan
03 August 1978
Tanggal Pengundangan
1978-08-03
Abstrak
PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA - PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK
1978
UU NO. 5, LN 1978 / NO. 35, TLN. NO. 3124 , LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA
- Untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara secara cepat dan untuk menghindari keterlambatan dalam penyelesaian perkara, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang terlepas dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, dan mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan membentuk Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-undang ini mengatur mengenai Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta. Hal ini perlu diadakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Jakarta dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Pengadilan Tinggi lain, serta untuk mencegah banyaknya perkara perkara yang tidak dapat putusan dalam tingkat banding secara cepat, maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi Pontianak.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Agustus 1978.
- Undang-undang ini terdiri dari 4 pasal.
- Penjelasan 2 hlm.