JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Penyempurnaan Undang-undang No.3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1978
Tanggal Penetapan
26 July 1978
Tanggal Pengundangan
26 July 1978
Tanggal Pengundangan
1978-07-26
Abstrak
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG - UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 - PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN
1978
UU NO. 4, LN 1978 / NO. 33, TLN. NO. 3123 , LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
- Sesuai dengan perkembangan pemerintahan dewasa ini serta untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
- Undang-undang ini dibentuk dalam rangka usaha meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juli 1978.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 pasal.
- Penjelasan 3 hlm
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mengubah UU - UU No. 3/1967
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan