Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977 / 1978.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1978
Tanggal Penetapan 30 June 1978
Tanggal Pengundangan 30 June 1978
Tanggal Pengundangan 1978-06-30
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1977/1978 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1978 UU NO. 3, LN 1978 / NO. 21, TLN. NO. 3119 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978 - Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1977/1978 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1978/1979. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 yang dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1977 berimbang pada tingkat Rp. 4.247.300.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 4.308.822.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara menjadi Rp. 4.305.704.000.000,00. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 1978 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977. - Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran