Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1978
Tanggal Penetapan 18 March 1978
Tanggal Pengundangan 18 March 1978
Tanggal Pengundangan 1978-03-18
Abstrak EKSTRADISI - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND - PENGESAHAN PERJANJIAN 1978 UU NO. 2, LN 1978 / NO. 12, TLN. NO. 3117 , LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI - Untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan terutama mengatur serta meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Thailand dalam masalah ekstradisi maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi. Pada tanggal 29 Juni 1976 di Bangkok telah ditandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi tertanggal 29 Juni 1976. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Maret 1978. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran