Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978 / 1979.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1978
Tanggal Penetapan 07 March 1978
Tanggal Pengundangan 07 March 1978
Tanggal Pengundangan 1978-03-07
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1978/1979 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1978 UU NO. 1, LN 1978 / NO. 6, TLN. NO. 3116 , LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun terakhir rencana tahunan Pembangunan lima Tahun II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun-tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1978/1979 perlu diatur dalam Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan tugas Pembangunan; danIndische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1978/1979, yang disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut: a. dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat; b. dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam penanaman modal; c. dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional; d. tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 7 Maret 1979, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978. - Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 8 pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran