Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1976/1977


METADATA
Nomor 2
Tahun 1977
Tanggal Penetapan 30 June 1977
Tanggal Pengundangan 30 June 1977
Tanggal Pengundangan 1977-06-30
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1976/1977 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1977 UU NO. 2, LN 1977 / NO. 44, TLN. NO. 3108 , LL SETKAB : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977 - Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1976/1977 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1977/1978. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet(Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Juni 1977, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976. - Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 5 pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran