Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1977/1978


METADATA
Nomor 1
Tahun 1977
Tanggal Penetapan 01 March 1977
Tanggal Pengundangan 01 March 1977
Tanggal Pengundangan 1977-03-01
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1977/1978 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1977 UU NO. 1, LN 1977 / NO. 10, TLN. NO. 3097 , LL SETKAB : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ke empat rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun-tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1977/1978 perlu diatur dalam Undang-undang ini. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (I) jo. Pasal 23 ayat (I) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan Tugas Pembangunan; dan Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1977/1978, yang disusun berdasarkan asumsi asumsi umum sebagai berikut : a. Dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga kearah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat. b. Dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri industri baik industri yang terjadi maupun industri baru dalam rangka penanaman modal. c. Dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan international. d. Tidak terjadinya perubahan perubahan dalam situasi international yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 1 Maret 1977, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. - Ketentuan ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 8 pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran