Pengesahan Konvensi Telekomunikasi International (International Telecomunication Convention) Malaga - Torremolinos, 1973.


METADATA
Nomor 11
Tahun 1976
Tanggal Penetapan 22 November 1976
Tanggal Pengundangan 22 November 1976
Tanggal Pengundangan 1976-11-22
Abstrak TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL - PENGESAHAN KONVENSI 1976 UU NO. 11, LN 1976 / NO. 56, TLN. NO. 3092 , LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA-TORREMOLINOS, 1973 - Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Himpunan Telekomunikasi Internasional, pada tanggal 25 Oktober 1973 telah menandatangani Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) dari Himpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) di Malaga- Torremolinos. Konvensi Telekomunikasi Internasional tersebut perlu disahkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 November 1976. - Undang-undang ini terdiri dari 3 pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran