JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Konvensi Telekomunikasi International (International Telecomunication Convention) Malaga - Torremolinos, 1973.
METADATA
Nomor
11
Tahun
1976
Tanggal Penetapan
22 November 1976
Tanggal Pengundangan
22 November 1976
Tanggal Pengundangan
1976-11-22
Abstrak
TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL - PENGESAHAN KONVENSI
1976
UU NO. 11, LN 1976 / NO. 56, TLN. NO. 3092 , LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA-TORREMOLINOS, 1973
- Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Himpunan Telekomunikasi Internasional, pada tanggal 25 Oktober 1973 telah menandatangani Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) dari Himpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) di Malaga- Torremolinos. Konvensi Telekomunikasi Internasional tersebut perlu disahkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 November 1976.
- Undang-undang ini terdiri dari 3 pasal.
- Penjelasan 2 hlm.