JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philipina serta Protokol.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1976
Tanggal Penetapan
26 July 1976
Tanggal Pengundangan
26 July 1976
Tanggal Pengundangan
1976-07-26
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PHILIPPINA - PERJANJIAN EKSTRADISI - PENGESAHAN
1976
UU NO. 10, LN 1976 / NO. 38, TLN. NO. 3087 , LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PHILIPPINA SERTA PROTOKOL
- Pada tanggal 10 Pebruari 1976 di Jakarta telah ditandatangani perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philipina dengan disertai Protokol. Perjanjian tersebut diadakan untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan terutama mengatur dan meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Philipina dalam masalah ekstradisi, maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi. Perjanjian serta Protokol tersebut perlu disahkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol tertanggal 10 Pebruari 1976.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juli 1976.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan 2 hlm.