JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Narkotika
METADATA
Nomor
9
Tahun
1976
Tanggal Penetapan
26 July 1976
Tanggal Pengundangan
26 July 1976
Tanggal Pengundangan
1976-07-26
Abstrak
NARKOTIKA
1976
UU NO. 9, LN 1976 / NO. 37, TLN. NO. 3086 , LL SETNEG : 28 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA
- Untuk mengatur cara penyediaan dan penggunaan narkotika untuk keperluan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan serta untuk mencegah dan menanggulangi bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh akibat sampingan dari penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, serta rehabilitasi terhadap pecandu narkotika perlu ditetapkan Undang-undang tentang narkotika yang baru, sebagai pengganti Verdoovende Middelen Ordonnantie(Stbl. 1927 No. 278 Jo. No. 536) yang telah tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan; Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol yang mengubahnya.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
1. Ketentuan tentang pengertian dan jenis narkotika.
2. Ketentuan tentang kegiatan yang menyangkut narkotika seperti: penanaman, peracikan, produksi, perdagangan, lalu lintas, pengangkutan serta penggunaan narkotika.
3. Ketentuan tentang wajib lapor bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan kegiatan sebagai tersebut dalam angka 2.
4. Ketentuan yang mengatur mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan dari perkara yang berhubungan dengan narkotika yang karena kekhususannya dan untuk mempercepat prosedur dan mempermudah penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan, memerlukan penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku.
5. Ketentuan yang mengatur tentang pemberian ganjaran (premi).
6. Ketentuan tentang pengobatan dan rehabilitasi pecandu narkotika.
7. Ketentuan lain yang berhubungan dengan kerjasama internasional dalam penanggulangan masalah yang ditimbulkan oleh narkotika.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juli 1976.
- Untuk tindak pidana yang tidak diatur di dalam Undang-undang ini diperlakukan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 55 pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut Stbl. - Stbl 1927 No. 278 Jo No. 536
Dicabut UU - UU No. 22/1997
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan