JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan
METADATA
Nomor
1
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
02 January 2007
Tanggal Pengundangan
02 January 2007
Tanggal Pengundangan
2007-01-02
Abstrak
PROVINSI SUMATERA SELATAN - KABUPATEN EMPAT LAWANG - PEMBENTUKAN
2007
UU NO. 1, LN. 2008/NO. 3, TLN. NO. 4677, LL SETNEG : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Lahat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Empat Lawang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, dengan undang-undang.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang - Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Empat Lawang yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lahat terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kecamatan Ulu Musi, Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Muara Pinang, dan Kecamatan Lintang Kanan. Kabupaten Empat Lawang memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.256,44 km2 dengan jumlah penduduk ± 222.274 jiwa pada tahun 2005.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2007.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.