Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum


METADATA
Nomor 8
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 29 March 2004
Tanggal Pengundangan 29 March 2004
Tanggal Pengundangan 2004-03-29
Abstrak PERADILAN UMUM - PERUBAHAN 2004 UU NO. 8, LN 2004 / NO. 34, TLN. NO. 4379, LL SETNEG : 23 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM - Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. - Dasar hukum undang-undang ini : adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan umum; batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim; pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim; dan pengaturan pengawasan terhadap hakim. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 29 Maret 2004. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 39 Perubahan pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran