JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1976
Tanggal Penetapan
26 July 1976
Tanggal Pengundangan
26 July 1976
Tanggal Pengundangan
1976-07-26
Abstrak
KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 - PENGESAHAN KONVENSI
1976
UU NO. 8, LN 1976 / NO. 36, TLN. NO. 3085 , LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA
- Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan mengajukan persyaratan dan telah menandatangani pula Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961). Konvensi tersebut beserta Protokol yang Mengubahnya perlu disahkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) ; dan Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juli 1976.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINTS ILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES, 1988 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1988)