Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1976
Tanggal Penetapan 26 July 1976
Tanggal Pengundangan 26 July 1976
Tanggal Pengundangan 1976-07-26
Abstrak KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 - PENGESAHAN KONVENSI 1976 UU NO. 8, LN 1976 / NO. 36, TLN. NO. 3085 , LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA - Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan mengajukan persyaratan dan telah menandatangani pula Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961). Konvensi tersebut beserta Protokol yang Mengubahnya perlu disahkan dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) ; dan Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juli 1976. - Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran