Pengesahan Penyatuan Timor-Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1976
Tanggal Penetapan 17 July 1976
Tanggal Pengundangan 17 July 1976
Tanggal Pengundangan 1976-07-17
Abstrak PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR - NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA - PENYATUAN TIMOR-TIMUR - PENGESAHAN 1976 UU NO. 7, LN 1976 / NO. 35, TLN. NO. 3084 , LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR - Delegasi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur telah mengajukan petisi kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang menyatakan kehendaknya secara resmi untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di wilayah Timor Timur, telah diperoleh keyakinan, bahwa Rakyat Timor Timur benar-benar mempunyai kehendak yang kuat dan bebas untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehendak Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur tersebut, telah diterima oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia dan karena itu perlu ditetapkan undang-undang yang mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang membentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Penyatuan Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Juli 1976. - Undang-undang ini terdiri dari 4 pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran