JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerja sama di Asia Tenggara.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1976
Tanggal Penetapan
21 June 1976
Tanggal Pengundangan
21 June 1976
Tanggal Pengundangan
1976-06-21
Abstrak
ASIA TENGGARA - PERSAHABATAN DAN KERJASAMA - PENGESAHAN PERJANJIAN
1976
UU NO. 6, LN 1976 / NO. 30, TLN. NO. 3082 , LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
- Sebagai hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-Negara ASEAN di Denpasar, Bali, maka pada tanggal 24 Pebruari 1976 telah ditanda-tangani Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) oleh Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand. Perjanjian sebagaimana dimaksud diatas perlu disahkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Juni 1976.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan