Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975 / 1976.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1976
Tanggal Penetapan 17 June 1976
Tanggal Pengundangan 17 June 1976
Tanggal Pengundangan 1976-06-17
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1975/1976 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1976 UU NO. 5, LN 1976 / NO. 29, TLN. NO. 3081 , LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 - Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1975/1976 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan- perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabi-Liteitswet; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976, dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1975/1976 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 berimbang pada tingkat Rp. 2.734.700.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 2.733.489.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 2.730.299.000.000,00. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Juni 1976, dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1975. - Undang-undang ini terdiri dari 5 pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran