Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana Prasarana Penerbangan.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1976
Tanggal Penetapan 27 April 1976
Tanggal Pengundangan 27 April 1976
Tanggal Pengundangan 1976-04-27
Abstrak BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA - PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN 1976 UU NO. 4, LN 1976 / NO. 26, TLN. NO. 3080 , LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN - Dalam perundang-undangan Indonesia belum diatur mengenai ketentuan pidana tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan. Oleh karena itu perlu diadakan perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970 dan Konvensi Montreal 1971. - Dalam Undang-Undang ini disusun dengan merubah dan menambah ketentuan ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yaitu dengan memperluas ruang lingkup berlakunya Pasal 3 dan 4 dari Buku I serta menambah Buku I Bab IX dengan Pasal 95a, 95b, dan Pasal 95c, juga ditambahkan dalam Buku II Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 a sampai dengan Pasal 479 d Undang undang ini lain sifatnya dengan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) e Undang undang Nomor 83 Tahun 1958. Dengan demikian maka dalam Undang undang ini pasal pasal yang sudah ada dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, diperluas ruang lingkupnya sehingga pengertian jurisdiksi kriminil Republik Indonesia mencakup pesawat udara Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 27 April 1976. - Undang-undang ini terdiri dari 4 pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran