JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Pasal 18 UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1976
Tanggal Penetapan
05 April 1976
Tanggal Pengundangan
05 April 1976
Tanggal Pengundangan
1976-04-05
Abstrak
UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 - PERUBAHAN PASAL 18
1976
UU NO. 3, LN 1976 / NO. 20, TLN. NO. 3077 , LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1976 TENTANG
PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN
- Berkenaan dengan adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena tidak melaporkan diri disebabkan hal-hal diluar kesalahannya dan menyatakan keinginan tetap menjadi warganegara Republik Indonesia. Sehubungan dengan itu perlu diberikan kesempatan kepada mereka untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan mengubah ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 18 Undang Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 April 1976.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal, di Pasal 1 nya mengatur mengenai perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
- Penjelasan 2 hlm.