Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Haque 1970 dan Konvensi Montreal 1971.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1976
Tanggal Penetapan 31 March 1976
Tanggal Pengundangan 31 March 1976
Tanggal Pengundangan 1976-03-31
Abstrak KONVENSI MONTREAL 1971 - KONVENSI THE HAGUE 1970 - KONVENSI TOKYO 1963 - PENGESAHAN 1976 UU NO. 2, LN 1976 / NO. 18, TLN. NO. 3076 , LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970, DAN KONVENSI MONTREAL 1971 - Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences And Certain Other Acts Committed on Board Aircraft" (Pelanggaran-pelanggaran dan Tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan dalam Pesawat Udara), Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft" (Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum dan Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation" (Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil) adalah merupakan Konvensi-konvensi antar Negara dalam usaha mencegah kejahatan penerbangan. Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi The Hague 1970 serta hadir pada Konperensi Montreal 1971, sehingga memandang perlu untuk mengesahkan ketentuan-ketentuan di dalam ketiga Konvensi tersebut, dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971. Pada umumnya ketentuan ketentuan tercantum dalam ketiga Konvensi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia untuk dijadikan dasar menyusun suatu perundang undangan Nasional guna mencegah serta memberantas kejahatan penerbangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Maret 1976. - Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran