Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976 / 1977.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1976
Tanggal Penetapan 08 March 1976
Tanggal Pengundangan 08 March 1976
Tanggal Pengundangan 1976-03-08
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1976/1977 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1976 UU NO. 1, LN 1977 / NO. 12, TLN. NO. 3070 , LL SETKAB : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ketiga rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun-tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisi kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1976/1977 perlu diatur dalam Undang-undang ini; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973; dan Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswe. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977, yang disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut: a. Dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga kearah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jankauan daya beli masyarakat. b. Dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal. c. Dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional. d. Tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 8 Maret 1976, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. - Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 8 pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran