Perubahan Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1975
Tanggal Penetapan 24 November 1975
Tanggal Pengundangan 24 November 1975
Tanggal Pengundangan 1975-11-24
Abstrak MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN DAN KEDUDUKAN - PERUBAHAN 1975 UU NO. 5, LN 1975 / NO. 39, TLN. NO. 3064 , LL SETKAB : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - Dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/ 1973 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya; dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum ini antara lain: a. Pada Pasal 1 ayat (3) huruf b, perkataan "tetapi tidak mendapat Wakil di DPR" dihapus, dan kata "satu diganti dengan perkataan "sekurangkurangnya lima" serta perkataan "yang jumlah keseluruhannya tidak melebihi sepuluh orang utusan" dihapus. b. Pada Pasal 1 ayat (4) huruf b, Pasal 10 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a, kata "dan" pada perkataan "Pertahanan dan Keamanan" dihapus. c. Pada Pasal 2 ayat (1) huruf b ditambah ketentuan yang berbunyi "berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan". d. Pada Pasal 10 ayat (4) huruf a, di antara kata "ditetapkan" dan kata "atas" ditambah dengan perkataan "dengan Keputusan Presiden", dan perkataan "dan diresmikan dengan Keputusan Presiden" dihapus. e. Pada Pasal 13 ayat (3), perkataan "dan Pasal 5" dihapus. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Nopember 1975. - Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD". - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran