Perubahan Undang-undang No.15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi