Perubahan Undang-undang No.15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1975
Tanggal Penetapan 24 November 1975
Tanggal Pengundangan 24 November 1975
Tanggal Pengundangan 1975-11-24
Abstrak BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT - ANGGOTA-ANGGOTA - PEMILIHAN UMUM 1975 UU NO. 4, LN 1975 / NO. 38, TLN. NO. 3063 , LL SETKAB : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT - Dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomr 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, yang bertujuan untuk menyempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Perubahan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum ini antara lain: a. Penambahan perkataan “kecuali apabila Pemerintah mempertimbangkan penggunaan hak memilihnya, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah” pada Pasal 2 ayat (1); b. Penggantian perkataan “serentak secara berturut-turut dalam satu hari” dalam Pasal 7 ayat (1); c. Penambahan syarat pendidikan bagi calon anggota; d. Penghapusan perkataan “Nama calon” dalam Pasal 18 ayat (5); e. Penambahan ketentuan pada Pasal 23; dan f. Pergantian kata “orang” dan perkataan “menjadi terpilih” dalam Pasal 27 ayat (4). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Nopember 1975. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran