1. | Pasal 10 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
2. | Pasal 105 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
3. | Pasal 11 Ayat 2 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18/2010 | Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi |
4. | Pasal 13 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
5. | Pasal 23 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. |
6. | Pasal 24 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
7. | Pasal 25 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
8. | Pasal 26 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
9. | Pasal 31 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
10. | Pasal 32 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
11. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
12. | Pasal 38 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
13. | Pasal 42 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
14. | Pasal 43 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
15. | Pasal 46 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
16. | Pasal 51 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
17. | Pasal 55 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
18. | Pasal 56 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
19. | Pasal 57 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
20. | Pasal 74 Ayat - | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
21. | Pasal 75 Ayat - | Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 19/2010 | Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
|
22. | Pasal 76 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
23. | Pasal 78 Ayat - | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19/2012 | Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah |
24. | Pasal 79 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
25. | Pasal 8 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
26. | Pasal 81 Ayat 4 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11/2010 | Pedoman Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan |
27. | Pasal 82 Ayat 5 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25/2011 | Pedoman Pengkajian, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan |
28. | Pasal 82 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
29. | Pasal 83 Ayat 3 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25/2011 | Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan |
30. | Pasal 84 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
31. | Pasal 84 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
32. | Pasal 85 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 40/2019 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. |
33. | Pasal 86 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependuduka |
34. | Pasal 87 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2007 | Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependuduka |
35. | Pasal 89 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
36. | Pasal 90 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
37. | Pasal 91 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
38. | Pasal 92 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 25/2008 | Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |