JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Partai Politik dan Golongan Karya.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1975
Tanggal Penetapan
27 August 1975
Tanggal Pengundangan
27 August 1975
Tanggal Pengundangan
1975-08-27
Abstrak
GOLONGAN KARYA - PARTAI POLITIK
1975
UU NO. 3, LN 1975 / NO. 32, TLN. NO. 3062 , LL SETKAB : 24 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
- Dalam rangka penyederhanaan dan pendayagunaan kehidupan politik, dewasa ini organisasi-organisasi kekuatan sosial politik yang telah ada telah mengelompokkan diri menjadi dua Partai Politik dan satu Golongan Karya, seperti yang telah dinyatakan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan adanya tiga organisasi kekuatan sosial politik tersebut, diharapkan agar Partai-partai Politik dan Golongan Karya benar-benar dapat menjamin terpeliharanya persatuan dan kesatuan Bangsa, stabilitas nasional serta terlaksananya percepatan pembangunan. Agar supaya kenyataan-kenyataan yang positif itu dapat tumbuh semakin kuat dan mantap, perlu diatur tata kehidupan Partai-partai Politik dan Golongan Karya tersebut, dengan membentuk Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Partai Politik Dan Golongan Karya. Di dalamnya memuat azas dan tujuan, fungsi, hak dan kewajiban, keanggotaan dan kepengurusan, keuangan, dan larangan dan pengawasan. Pokok-pokok materi yang terkandung dalam Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang telah dirumuskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya yang telah ada pada saat diundangkannya. Undang-Undang ini adalah juga azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya. Selain itu, usaha untuk meningkatkan kemampuan Partai Politik dan Golongan Karya diberi bentuk yang nyata dalam Undang-Undang ini melalui ketentuan mengenai keanggotaan seperti yang disebutkan dalam BAB IV Pasal 8 dan Pasal 9. Dalam hal pengawasan Undang-Undang ini bertolak dari pokok-pokok pikiran bahwa adanya dua organisasi Partai Politik dan satu Organisasi Golongan Karya harus dijamin dan dilindungi kelangsungan hidupnya. Karena itu Undang-Undang ini tidak mengenal pembubaran organisasi Partai Politik maupun organisasi Golongan Karya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Agustus 1975.
- Pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 18 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.