JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974 / 1975.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1975
Tanggal Penetapan
16 June 1975
Tanggal Pengundangan
16 June 1975
Tanggal Pengundangan
1975-06-16
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1974/1975 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1975
UU NO. 2, LN 1975 / NO. 25, TLN. NO. 3057 , LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 termaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1975/1976. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 yang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 berimbang pada tingkat Rp. 1.577.300.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.985.709.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.977.929.000.000,00.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 16 Juni 1975, dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1974.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Diubah UU - No. 5 Tahun 1976
Mengubah UU - No. 2 Tahun 1974 dan No. 1 Tahun 1975