JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975 / 1976.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1975
Tanggal Penetapan
08 March 1975
Tanggal Pengundangan
08 March 1975
Tanggal Pengundangan
1975-03-08
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1975/1976 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1975
UU NO. 1, LN 1975 / NO. 9, TLN. NO. 3049 , LL SETKAB : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/ 1976 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (I) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973; dan Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976, yang disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. Dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.
b. Dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal.
c. Target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional diusahakan dapat dipertahankan.
d. Tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 8 Maret 1975, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1975.
- Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (IndischeComptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Diubah UU - UU No. 2 tahun 1975 dan UU No. 5 Tahun 1976