Perubahan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara


METADATA
Nomor 10
Tahun 1974
Tanggal Penetapan 26 December 1974
Tanggal Pengundangan 26 December 1974
Tanggal Pengundangan 1974-12-26
Abstrak PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA - PERUBAHAN 1974 UU NO. 10, LN 1974 / NO. 64, TLN. NO. 3045 , LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1971 TENTANG PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA - Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang didirikan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 telah berkembang sedemikian rupa dan telah mencapai kemajuan dalam bidang-bidang usahanya sehingga dengan demikian telah menimbulkan perluasan tugas dan tanggung jawab pimpinan perusahaan (Direksi). Guna terjaminnya kelancaran pelaksanaan perusahaan minyak dan gas bumi dan agar supaya diperoleh manfaat sebesar-besarnya untuk bangsa dan Negara dipandang perlu untuk memperkuat pengelolaan perusahaan dengan cara menambah jumlah anggota Direksi. Karena dianggap perlu untuk mengadakan perusahaan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara dengan suatu Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan; Undang-Undang Nomor 44 Prp. tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Undang-Undang ini merubah/menyesuaikan bunyi Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Hal tersebut dilakukan seiring bertambah pentingnya kedudukan dan peranan minyak dan gas bumi di dalam perekonomian Negara dan dunia dewasa ini sehingga perusahaan haruslah dibina dan diarahkan, agar dapat terus menerus memberikan lebih banyak manfaat kepada rakyat dan Negara. Kemudian demi tercapainya tingkatan usaha sedemikian rupa dan berkembangnya perusahaan, diperlukan jaminan kelancaran pengelolaan yang efisien. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Desember 1974. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran