JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Surabaya
METADATA
Nomor
1
Tahun
1993
Tanggal Penetapan
11 February 1993
Tanggal Pengundangan
11 February 1993
Tanggal Pengundangan
1993-02-11
Abstrak
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA - PEMBENTUKAN
1993
UU NO. 1, LN 1993 / NO. 10, TLN. NO. 3513, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di setiap ibukota propinsi. Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan sebaik-sebaiknya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang meliputi sembilan wilayah propinsi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yang meliputi sepuluh wilayah propinsi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang dipandang terlalu luas. Dalam rangka mengupayakan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Surabaya. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Februari 1993.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm