Perkoperasian


METADATA
Nomor 25
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 21 October 1992
Tanggal Pengundangan 21 October 1992
Tanggal Pengundangan 1992-10-21
Abstrak PERKOPERASIAN 1992 UU NO. 25, LN 1992 / NO. 116, TLN. NO. 3502, LL SETKAB : 57 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN - Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi; Pembentukan; Keanggotaan; Perangkat Organisasi; Modal; Lapangan Usaha; Sisa Hasil Usaha; Pembubaran Koperasi; Lembaga Gerakan Koperasi; dan Pembinaan. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 Oktober 1992. - Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini. - Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal. - Penjelasan 29 hlm.
Lampiran