JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perkoperasian
METADATA
Nomor
25
Tahun
1992
Tanggal Penetapan
21 October 1992
Tanggal Pengundangan
21 October 1992
Tanggal Pengundangan
1992-10-21
Abstrak
PERKOPERASIAN
1992
UU NO. 25, LN 1992 / NO. 116, TLN. NO. 3502, LL SETKAB : 57 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
- Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi; Pembentukan; Keanggotaan; Perangkat Organisasi; Modal; Lapangan Usaha; Sisa Hasil Usaha; Pembubaran Koperasi; Lembaga Gerakan Koperasi; dan Pembinaan.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 Oktober 1992.
- Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
- Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
- Penjelasan 29 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Mencabut UU - UU No.12/1967
Dicabut UU - UU No.17/2012
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
2.
Pasal 42 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah No. 33/1998
Modal Penyertaan Pada Koperasi
3.
Pasal 44 Ayat (3)
Peraturan Pemerintah No. 9/1995
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
4.
Pasal 48 Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 17/1994
Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
5.
Pasal 63 Ayat 2
Peraturan Pemerintah No. -/-
-
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Tidak ada data
Anotasi
No
UU
Deskripsi
Aksi
1.
Pasal No. 25/1992
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (selanjutnya disebut UU Perkoperasian), yang menjadi landasan untuk pembangunan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Perkoperasian beserta daftar peraturan pelaksana undang-undang dan lampiran penjelasan undang-undang.