Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


METADATA
Nomor 14
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 12 May 1992
Tanggal Pengundangan 12 May 1992
Tanggal Pengundangan 1992-05-12
Abstrak ANGKUTAN JALAN - LALU LINTAS 1992 UU NO. 14, LN 1992 / NO. 49, TLN. NO. 3480, LL SETKAB : 78 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN - Transportasi di jalan sebagai salah satu moda transportasi tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik yang mampu menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan dan memadukan moda transportasi lainnya, perlu lebih dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan yang ada pada saat ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan-jalan sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasilguna dan berdayaguna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan dalam Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembinaan; Prasarana; Kendaraan; Pengemudi; Lalu Lintas; Angkutan; Lalu Lintas dan Angkutan Bagi Penderita Cacat; Dampak Lingkungan; Penyerahan Urusan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan 12 Mei 1992, dan mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. - Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 74 Pasal. - Penjelasan 43 hlm.
Lampiran