JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1983
Tanggal Penetapan
18 October 1983
Tanggal Pengundangan
18 October 1983
Tanggal Pengundangan
1983-10-18
Abstrak
INDONESIA - ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
1983
UU NO. 5, LN 1983 / NO. 44, TLN. NO. 3260, LL SETKAB : 17 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
- Pada tanggal 21 Maret 1980 telah dikeluarkan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Segenap sumber daya alam hayati dan non hayati yang terdapat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa Indonesia sesuai dengan Wawasan Nusantara. Baik praktek negara maupun Konvensi Hukum Laut yang dihasilkan oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga menunjukkan telah diakuinya rezim zona ekonomi eksklusif selebar 200 (dua ratus) mil laut sebagai bagian dari hukum laut internasional yang baru. Berhubung dengan hal-hal tersebut, perlu ditetapkan undang-undang sebagai landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi, dan kewajiban-kewajiban Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat. (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia; Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia; Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Hak Berdaulat, Hak-Hak Lain, Yurisdiksi Dan Kewajiban-Kewajiban; Kegiatan-Kegiatan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Ganti Rugi; Penegakan Hukum; Dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Oktober 1983.
- Segala ketentuan yang mengatur mengenai eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati, yang dibuat sebelum diundangkannya undang-undang ini, tetap berlaku sampai ada perubahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang ini.
- Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Mencabut Stbl. - Stb. 1938-86
Dicabut UU - Pasal 16 ayat (1) Dicabut dengan UU No. 31 Tahun 2004
Diubah UU - UU No. 31 Tahun 2004
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan