JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1983
Tanggal Penetapan
28 June 1983
Tanggal Pengundangan
28 June 1983
Tanggal Pengundangan
1983-06-28
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1979/1980 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1983
UU NO. 4, LN 1983 / NO. 34, TLN. NO. 3256, LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah :Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1979/1980.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Juni 1983.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.