Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004


METADATA
Nomor 22
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 29 December 2006
Tanggal Pengundangan 29 December 2006
Tanggal Pengundangan 2006-12-29
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2004 - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERTANGGUNGJAWABAN 2006 UU NO. 22, LN. 2006/NO. 123, TLN. NO. 4673, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004 - Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 harus ditetapkan dengan Undang Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2004 yang terdiri dari: 1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2004; 2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004; 3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004; dan 4. Catatan atas Laporan Keuangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2006. - Undang-Undang ini terdiri 8 pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran