Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1983
Tanggal Penetapan 28 June 1983
Tanggal Pengundangan 28 June 1983
Tanggal Pengundangan 1983-06-28
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1982/1983 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1983 UU NO. 3, LN 1983 / NO. 33, TLN. NO. 3255, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983 - Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1982/1983 diperlukan tambahan dan perubahan Atas Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no. 5 tahun 1982. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan pada kredit anggaran Tahun Anggaran. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1 jo. pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staasblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan undang-undang no. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang nomor 5 tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan perubahan Atas Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Juni 1983, mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982. - Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran