JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian antara RI dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial Perairan Nusantara dan Wilayah RI yang terletak diantara Malaysia Timur dan Malaysia Barat.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1983
Tanggal Penetapan
25 February 1983
Tanggal Pengundangan
25 February 1983
Tanggal Pengundangan
1983-02-25
Abstrak
REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL - REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA - PENGESAHAN PERJANJIAN
1983
UU NO. 1, LN 1983 / NO. 7, TLN. NO. 3248, LL SETKAB : 17 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DIATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN NUSANTARA DAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG TERLETAK DI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT
- Dalam rangka memantapkan kedudukan negara Republik Indonesia sebagai Negara Nusantara, telah diadakan suatu Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang asas Negara Nusantara dan telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1976. Sesuai dengan isi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tersebut pada huruf a di atas perlu diadakan perjanjian antara kedua negara. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1982. Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu mengesahkan Perjanjian tersebut, dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal II dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Februari 1983.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm, lampiran 13 hlm.