JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Hak Cipta.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1982
Tanggal Penetapan
12 April 1982
Tanggal Pengundangan
12 April 1982
Tanggal Pengundangan
1982-04-12
Abstrak
CIPTA – HAK
1982
UU NO. 6, LN 1982 / NO. 15, TLN. NO. 3217, LL SETKAB : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
- Dalam rangka pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaksud dalam Garis-garis Besar Haluan, Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978), serta untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebar-luasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa dalam Wahana Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu disusun Undang-undang tentang Hak Cipta. Berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum Nasional.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Masa Berlaku Hak Cipta; Pendaftaran Ciptaan; Dewan Hak Cipta; Hak Dan Wewenang Menuntut; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 April 1982.
- Undang-undang ini berlaku terhadap : Semua ciptaan warga negara Indonesia, badan hukum yang diumumkan pertama kali di dalam negeri maupun di luar negeri; dan semua ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan badan asing yang untuk pertama kali diumumkan di Indonesia.
- Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 49 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut Stbl. - Stb.1912-600
Diubah UU - UU No. 7 Tahun 1987 dan UU No.12 Tahun 1997
Dicabut UU - UU No.19 Tahun 2002
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan