Hak Cipta.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1982
Tanggal Penetapan 12 April 1982
Tanggal Pengundangan 12 April 1982
Tanggal Pengundangan 1982-04-12
Abstrak CIPTA – HAK 1982 UU NO. 6, LN 1982 / NO. 15, TLN. NO. 3217, LL SETKAB : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA - Dalam rangka pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaksud dalam Garis-garis Besar Haluan, Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978), serta untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebar-luasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa dalam Wahana Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu disusun Undang-undang tentang Hak Cipta. Berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum Nasional. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Masa Berlaku Hak Cipta; Pendaftaran Ciptaan; Dewan Hak Cipta; Hak Dan Wewenang Menuntut; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 April 1982. - Undang-undang ini berlaku terhadap : Semua ciptaan warga negara Indonesia, badan hukum yang diumumkan pertama kali di dalam negeri maupun di luar negeri; dan semua ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan badan asing yang untuk pertama kali diumumkan di Indonesia. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 49 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran